25 September 2014

Pemerintah dijadikan kambing hitam PHK pekerja tambang

Unjuk rasa pekerja tambang

Merdeka.com - Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) menuding pemerintah telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) para pekerja tambang. Sebab, kebijakan Pemerintah dalam memberlakukan larangan ekspor mineral mentah menyebabkan banyak pekerja tambang kehilangan mata pencaharian.

"Pemerintah nyata-nyata telah melanggar hak pekerja tambang sebagai warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," ujar Koordinator Pusat Informasi Spartan Juan Forti Silalahi dalam diskusi bertajuk 'Pemerintah Wajib Bertanggung Jawab atas PHK Massal Pekerja Tambang' di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (15/1).

 Pemerintah sebelumnya telah diingatkan akan potensi terjadinya PHK massal akibat penerapan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Tetapi, pihaknya menuding pemerintah mengabaikan imbauan itu. "Kami ingin menyatakan, para pekerja pada dasarnya tidak menerima PHK massal.

 Tetapi Pemerintah menyebut PHK massal adalah pepesan kosong," terang dia. Pemerintah juga dituding tidak menganggap persoalan yang bakal dihadapi para pekerja tambang sebagai masalah serius. Hal itu terbukti dengan tidak dilibatkannya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pertemuan di Cikeas untuk membahas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Ini menunjukkan bahwa Pemerintah dengan sengaja mengabaikan dampak sosial dan penderitaan pekerja tambang dan keluarganya akibat PHK massal yang terjadi saat ini," ucapnya. [noe]

0 comments:

Post a Comment