Rahasia Alutsista Indonesia 2014

Seperti kita semua tahu selama 30 tahun berkuasa Pak Harto selalu berkiblat ke blok barat dalam hal pengadaan alutsista.

PT.PAL Mulai Bangun Kapal PKR 10514

Setelah sekian lama “mbulet” mencari dan mencari, Indonesia akhirnya mulai membangun armada kapal perang produksi dalam negeri.

Tank Medium PT.Pindad

Indonesia dan Turki sepakat bekerjasama untuk mengembangkan tank medium baru. Kesepakatan ini ditandatangani 6 Februari 2014 di Jakarta, antara perusahaan FNSS Turki dengan PT Pindad Indonesia, untuk mengembangkan tank bagi keperluan TNI AD.

Kapal Selam Indonesia Siap Diproduksi PT.Pal

Jakarta – Komisi Bidang Pertahanan DPR-RI dan pemerintah sepakat tentang suntikan dana senilai US$ 250 juta atau Rp 2,5 triliun untuk memproduksi kapal selam di Surabaya- Jawa Timur.

Radar Pertahanan Indonesia Ditambah

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menilai radar khusus militer di Indonesia masih kurang. Untuk menutupi kekurangan tersebut, Kemenhan bekerja sama dengan radar sipil atau radar sekunder.

Showing posts with label Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Bisnis. Show all posts

25 September 2014

Pemerintah dijadikan kambing hitam PHK pekerja tambang

Unjuk rasa pekerja tambang

Merdeka.com - Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) menuding pemerintah telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) para pekerja tambang. Sebab, kebijakan Pemerintah dalam memberlakukan larangan ekspor mineral mentah menyebabkan banyak pekerja tambang kehilangan mata pencaharian.

"Pemerintah nyata-nyata telah melanggar hak pekerja tambang sebagai warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," ujar Koordinator Pusat Informasi Spartan Juan Forti Silalahi dalam diskusi bertajuk 'Pemerintah Wajib Bertanggung Jawab atas PHK Massal Pekerja Tambang' di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (15/1).

 Pemerintah sebelumnya telah diingatkan akan potensi terjadinya PHK massal akibat penerapan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Tetapi, pihaknya menuding pemerintah mengabaikan imbauan itu. "Kami ingin menyatakan, para pekerja pada dasarnya tidak menerima PHK massal.

 Tetapi Pemerintah menyebut PHK massal adalah pepesan kosong," terang dia. Pemerintah juga dituding tidak menganggap persoalan yang bakal dihadapi para pekerja tambang sebagai masalah serius. Hal itu terbukti dengan tidak dilibatkannya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pertemuan di Cikeas untuk membahas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Ini menunjukkan bahwa Pemerintah dengan sengaja mengabaikan dampak sosial dan penderitaan pekerja tambang dan keluarganya akibat PHK massal yang terjadi saat ini," ucapnya. [noe]

22 February 2014

Usai Datangi Kementerian ESDM, Bos Freeport Bungkam

Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia tidak menjalankan aktivitas dan terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua

Kamis, 30 Januari 2014,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kedatangan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Cooper and Gold Inc, Richard C. Adkerson, hari ini, Kamis, 30 Januari 2014. Sayangnya, bos Freeport ini bungkam.

Menurut pantauan VIVAnews, pertemuan ini berlangsung selama 1,5 jam yaitu dari pukul 13.00-14.30 WIB.

Setelah keluar dari gedung Kementerian ESDM, Jakarta, pria berjas hitam ini keluar tanpa penjelasan sepatah kata pun. Dengan pengawalan, Adkerson pun langsung menuju mobilnya. "Thank you," katanya singkat.

Adkerson tidak sendirian. Dia ditemani oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto. Rozik pun juga memilih diam.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, pun enggan berkomentar tentang pertemuannya dengan Freeport itu.

"Biar Pak Menteri (Menteri ESDM, Jero Wacik) yang menjelaskan," kata Susilo.

Sumber : Viva.co.id

Wacik Desak Freeport Segera Bangun Smelter

PT Freeport
Kamis, 6 Februari 2014,- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengingatkan PT Freeport Indonesia agar segera menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan atau smelter. Bahkan Wacik memberi deadline kepada perusahaan Amerika itu, tiga tahun.

Jika dalam tiga tahun smelter tak kunjung ada, Pemerintah akan memberi sanksi pinalti bea keluar. "Makanya segera bikin tempat smelter itu," ujar Wacik usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali Nusa Dua, Rabu 5 Februari 2014.

Pembangunan smelter merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Undang-undang telah mengamanatkan agar perusahaan tambang asing atau nasional membangun smelter," kata dia.

Wacik tak menampik banyak perusahaan keberatan pada kebijakan tersebut. Namun, undang-undang sudah mengatur sehingga perusahaan tak punya pilihan lain.

Dia menilai, perusahaan yang meraup untung dari Indonesia, tidak selayaknya keberatan. Meski pengusaha selalu melakukan penawaran lain terkait pembangunan smelter ini, namun Wacik mengaku akan bertindak tegas.

"Saya patokannya undang-undang, kalau tidak dijalankan, salah kita. Itu rakyat yang menghendaki," katanya. Wacik yakin perusahaan tak akan mengalami kerugian jika membangun smelter.