![]() |
PT Freeport |
Jika dalam tiga tahun smelter tak kunjung ada, Pemerintah akan memberi sanksi pinalti bea keluar. "Makanya segera bikin tempat smelter itu," ujar Wacik usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali Nusa Dua, Rabu 5 Februari 2014.
Pembangunan smelter merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Undang-undang telah mengamanatkan agar perusahaan tambang asing atau nasional membangun smelter," kata dia.
Wacik tak menampik banyak perusahaan keberatan pada kebijakan tersebut. Namun, undang-undang sudah mengatur sehingga perusahaan tak punya pilihan lain.
Dia
menilai, perusahaan yang meraup untung dari Indonesia, tidak selayaknya
keberatan. Meski pengusaha selalu melakukan penawaran lain terkait
pembangunan smelter ini, namun Wacik mengaku akan bertindak tegas.
"Saya patokannya undang-undang, kalau tidak dijalankan, salah kita. Itu rakyat yang menghendaki," katanya. Wacik yakin perusahaan tak akan mengalami kerugian jika membangun smelter.
"Saya patokannya undang-undang, kalau tidak dijalankan, salah kita. Itu rakyat yang menghendaki," katanya. Wacik yakin perusahaan tak akan mengalami kerugian jika membangun smelter.
0 comments:
Post a Comment