21 February 2014

Jepang Adukan RI ke WTO, Ini Tanggapan Mendag

Mendag Muhammad Lutfi.

Wacana aduan ini terkait pelarangan ekspor barang tambang mentah.



Jum'at, 21 Februari 2014,- Pemerintah Jepang keberatan dengan aturan pelarangan ekspor mineral mentah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Mereka pun mengkaji untuk mengadu ke World Trade Organization (WTO).

Terkait kemungkinan pengaduan kepada badan perdagangan dunia itu, pemerintah Indonesia menilai reaksi Jepang itu wajar. Jika Jepang ingin berkonsultasi terkait larangan itu, pemerintah Indonesia akan membuka diri.

"Ini kan pada dasarnya orang tidak senang. Tetapi, ini kan suatu komitmen juga karena ini amanat undang-undang," kata Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, di Jakarta, Jumat 21 Februari 2014. Untuk itu, dia menjelaskan, Kemendag akan mempelajari bersama, sehingga aturan tersebut dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, dilansir dari kantor berita Reuters, yang mengutip pejabat senior di Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI), mengatakan, Negeri Sakura sedang berupaya untuk berdiskusi dengan RI melalui forum WTO dalam bulan ini.

Apabila isu ini tidak juga terselesaikan, sebuah panel khusus akan dibentuk untuk menangani kasus tersebut.

Kendati begitu, Direktur METI, Osamu Onodera membantah sudah ada keputusan untuk membawa kasus ini ke WTO. Dia menyebut itu baru kemungkinan.

"Membawa isu ini ke forum WTO merupakan salah satu opsi kami. Tetapi kami belum memutuskan apa pun," ujar Onodera yang menangani sengketa dan pemenuhan aturan yang ditetapkan WTO.

Diberitakan juga bahwa pemerintah Jepang merencanakan konsultasi tentang aturan ini ke perdagangan internasional. Apabila itu jadi dilakukan, pemerintah Indonesia siap untuk "meladeni" Jepang.

"Kalau memang dia minta konsultasi, ya, kami kasih konsultasi. Nanti, kami pelajari sama-sama dulu supaya bisa jalan," kata Luthfi.

Jepang merupakan salah satu produsen baja stainless terbesar di dunia. Para perusahaan asal Negeri Sakura terpaksa harus menghadapi kenyataan biaya produksi yang lebih besar dan berjuang untuk mencari pasokan baru untuk nikel.

Akibat UU yang diberlakukan secara resmi bulan lalu di Indonesia, turut memicu harga nikel global naik. Padahal, Jepang mengimpor 44 persen biji nikel dari Indonesia pada 2012.

0 comments:

Post a Comment